Termasuk Wilayah Kepulauan, Pemprov Kepri Masih Membutuhkan 60 Persen Tenaga Honorer
BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, sekitar 60 persen tenaga honorer masih dibutuhkan untuk membantu penanganan teknis di pulau-pulau penyangga di daerah itu.
“Sekitar 60 persen tenaga honorer kita masih dibutuhkan, tenaga teknis masih kita butuhkan seperti bidan, perawat, tenaga pendidik untuk di pulau-pulau,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hasan di Batam, Antara, Rabu, 27 Juli.
Hal ini disampaikan Hasan menanggapi kebijakan untuk mengurangi tenaga nonorganik di pemerintahan. Dengan jumlah sekitar 7.000 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Hasan bilang, tidak mungkin memberhentikan seluruh tenaga honorer di Kepri.
Apalagi Kepri berbeda dengan daerah lainnya karena merupakan daerah kepulauan.
“Pemerintah masih membuka celah kebijakan terkait Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mungkin nanti ada tes P3K lagi, karena beda karakter di kepulauan itu dengan daerah lain,” ungkap Hasan.
Jadi menurutnya dengan masih banyaknya layanan masyarakat yang dibutuhkan di Kepri terutama untuk di pulau-pulau, Pemprov Kepri akan mengajukan permintaan ke pemerintah pusat untuk membuka kembali tes P3K yang diprioritaskan untuk tenaga honorer di Kepri.
“Itu tenaga yang sudah sekian tahun mereka bertugas, seperti di Pulau Laut, Pulau Mantang dan pulau-pulau lain itu tenaga honorer rata-rata yang bertugas,” katanya.
Solusi lainnya, kata Hasan, pemerintah nantinya membuka celah untuk penerimaan outsourcing melalui pihak ketiga.
Baca juga:
- Buntut Kasus Pemerkosaan ABG, DPRD Minta Pemprov DKI Berlakukan Psikotes Saat Rekrutmen PJLP
- Pemerkosa Wanita di Dermaga Kaliadem Bukan PNS Dinas Lingkungan Hidup
- Nakes Honorer Minta Dijadikan PPPK Seperti Guru
- Prostitusi Gunung Antang Masih Berdiri di Atas Lahan PT KAI, Warga: Mudah-mudahan Tidak Sebatas Formalitas
“Jadi kalau memang dibuka, tenaga-tenaga honorer itu bisa ditempatkan di sana. Jadi ini hanya soal mekanisme dan regulasi saja yang kita jalankan, tidak ada lagi penyebutan tenaga honorer. Tapi benar-benar honorer yang memiliki kompetensi,” kata Hasan.