Korupsi Waskita Beton, Jaksa Agung Taksir Negara Rugi Rp2,5 Triliun
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang tunggu saja perkembangannya,” kata Jaksa Agung dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 26 Juli.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adapun empat tersangka itu adalah Agus Wantoro eks Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020) yang telah pensiun, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020
Selanjutnya, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Menurut Jaksa Agung, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Artinya mangkrak,” katanya.
Baca juga:
- Di Hadapan Panglima TNI Andika, Jenderal Singapura: Indonesia Selalu Spesial di Hati Saya
- Presenter TV Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta ke KPK Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
- Terbangkan Tim ke Jambi, Komnas HAM Fokus Penyebab Kematian Brigadir J: Ada Spekulasi Penyiksaan, Kita Ingin Buktikan
- Buntut Kasus Pemerkosaan ABG, DPRD Minta Pemprov DKI Berlakukan Psikotes Saat Rekrutmen PJLP
Ia mengatakan, untuk menutupi perbuatan mangkrak itu PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan, yang pertama dengan membuat surat pemesanan material fiktif, kedua meminjam bendera vendor atau supplier.
“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” ujar Jaksa Agung disitat Antara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.