KPK Bakal Panggil Lagi Presenter TV Brigita Manohara yang Kembalikan Uang Rp480 Juta dari Bupati Mamberamo Tengah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara. Pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak belum selesai.

"Tim penyidik juga akan kembali memanggil saksi ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli.

Ali tak memerinci kapan Brigita akan kembali dipanggil. Namun, dia memastikan keterangan presenter itu masih dibutuhkan untuk mengusut dugaan praktik rasuah yang dilakukan Ricky.

Apalagi, KPK baru saja menerima penyerahan uang dari Brigita sebesar Rp480 juta yang diduga berasal dari Ricky. "Setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," tegas Ali.

"Berikutnya, bukti uang tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi maupun para tersangka," sambungnya.

Brigita mengaku dirinya telah mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak ke KPK. Jumlah keseluruhannya mencapai Rp480 juta

Menurutnya, pemberian tersebut adalah bentuk apresiasi Ricky atas pekerjaannya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Sejumlah saksi telah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.

Namun, di tengah proses pengusutan ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur. Dia melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dibantu ajudannya.

Penyidik komisi antirasuah saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Ricky. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky diminta memberi informasi.