Selain Bantuan Korban Lion Air, Bareskrim Endus ACT Selewengkan Donasi Lain yang Jumlahnya Triliunan
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak hanya diduga menyelewengkan dana donasi Boeing terhadap korban kecelakaan Lion Air JT-610. Sebab, dari hasil sementara ada donasi lain yang juga diduga digelapkan.
"Banyak, banyak, nanti masih ada lagi (dugaan penyelewengan donasi lainnya, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa, 26 Juli.
Kendati demikian, Whisnu enggan menjelaskan mengenai donasi yang disebut diselewengkan oleh yayasan amal tersebut. Penyidik masih menelusuri lebih lanjut. Terutama, mencari bukti dan petunjuk sebagai dasar pembuktian.
"Banyak ada lagi beberapa donasi-donasi yang kita (periksa, red)," ungkapnya.
Bahkan, diprediksi jumlah dana donasi yang diselewengkan ACT mencapai triliuan. Kemungkinan, nominal itu merupakan hasil akumulasi sejak yayasan itu beroperasi.
"Kantongnya ACT kan besar itu. Triliunan," kata Whisnu.
Sebagai informasi, dalam pengusutan penyelwengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, ACT menggunakan Rp34 miliar yang tak sesuai peruntukannya.
Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.
Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Baca juga:
- Bareskrim Sebut ACT Selewengkan Dana Boeing Korban Kecelakaan Lion Air Rp34 Miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 Miliar
- Alasan Penetapan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT: 'Potek' Dana Donasi 30 Persen
- Nama Ahyudin dan Ibnu Khajar Tak Ada Didaftar Saksi yang Diperiksa Hari Ini Soal Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Kenapa?
- Ganjar Pranowo Ajak Nelayan Cilacap Manfaatkan Teknologi dan Informasi BMKG
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.