Sudahi Polemik Citayam Fashion Week, DJKI Sarankan Baim Wong Cs Cabut Permohonan Pendaftaran Merek
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar Baim Wong dan pihak lainnya menarik permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
Tujuannya untuk menyudahi polemik yang ada saat ini.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, ada tiga pihak yang mengajukan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
Mereka adalah PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho dan Daniel Handoko Santoso.
Namun, lanjut Razilu, permohonan yang didaftarkan oleh Indigo Aditya Nugroho sudah dicabut kembali pada tanggal pada 25 Juli 2022.
Ia pun mengapresiasi keputusan Indigo Aditya Nugroho.
Razilu berharap pihak lainnya yang juga mendaftarkan merek atas Citayam Fashion Week dapat melakukan hal yang sama dengan Indigo Aditya Nugroho.
"Harapan kita sebenarnya supaya tidak terjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang. Pihak-pihak yang telah mengajukan, mengambil sikap yang sama seperti mas Indigo Aditya Nugroho ini untuk ditarik kembali. Sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 26 Juli.
Lebih lanjut, Razilu mengaku sudah mendengar informasi bahwa pihak Baim Wong akan menarik pengajuan merek Citayam Fashion Week.
"Kita sudah mendengar informasi itu, tapi kalau secara formal belum mengajukan penarikan kembali, kita juga tidak akan keluarkan penarikan kembali," kata Razilu.
Baca juga:
- Menyusul Baim Wong, DJKI Sebut Indigo Sudah Cabut Kembali Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week
- Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke DJKI, Berapa Biaya yang Dikeluarkan Baim Wong?
- Belum Ada Pengajuan Secara Formal, DJKI Tak Akan Tarik Permohonan HAKI Merek Citayam Fashion Week yang Diajukan Perusahaan Baim Wong
Menurut Razilu, jika pihak Baim Wong sudah mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek atas nama Citayam Fashion Week, maka statusnya akan ditarik kembali.
Contonya, seperti permohonan penarikan kembali merek yang dilakukan Indigo.
Di laman resmi pdki-indonesia.dgip.co.id permohonan atas nama Indigo kini tertulis '(TM) ditarik kembali' permohonan itu tertera dengan nomor JID2022052496.
"Dan akan ada statusnya di pangkalan data kekayaan intelektual (DJKI) bawa statusnya ditarik kembali. Jadi sampai saat ini belum ada," ucapnya.