KPK Ultimatum Mardani Maming Menyerahkan Diri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mardani H. Maming menyerahkan diri. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut kini ditetapkan sebagai buronan karena tak kooperatif.
"KPK berharap tersangka (Mardani Maming, red) dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Juli.
Sikap kooperatif ini, sambung Ali, dapat mempercepat pengusutan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani. KPK menunggu kedatangan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Mardani. Laporan bisa disampaikan ke call center 198 maupun ke kantor polisi terdekat.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ujar Ali.
KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa, 26 Juli. Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Baca juga:
- Hingga Siang Ini Bharada E Tak Juga Muncul, Ketua Komnas HAM: Harus Datang!
- Ada Luka Tertembus Peluru, Komnas HAM Sebut Brigadir J Ditembak dari Jarak Tak Terlalu Jauh
- Anies Ganti Tiga Dirut BUMD Jelang Masa Jabatan di DKI Jakarta Berakhir, PDIP: Terkesan Aneh
- Polisi Ringkus 1 Pelaku Pengeroyokan Wartawan hingga Tewas di Jaktim
Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.