Polisi Sebut 5 Daerah di Kabupaten Tangerang Tercatat Sebagai Lokasi Rawan Kejahatan

TANGERANG - Polresta Tangerang mengungkap 20 kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi sejak 13 - 20 Juli 2022 dari berbagai wilayah di Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan dari puluhan kasus, ada 30 pelaku yang diamankan dan dua diantaranya ternyata perempuan.

"Sebanyak 30 pelaku dari 20 kasus pencurian motor. Dua diantaranya merupakan perempuan," kata Raden di Polresta Tangerang, Senin, 25 Juli.

Romdhon menuturkan, dalam aksinya para pelaku kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam). Tujuannya agar korban mau nyerahkan barang berharganya.

"Ada yang memakai senjata tajam, ada juga mengancam dengan kekerasan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Raden juga mengungkapkan, daerah yang mendominasi aksi pencurian dengan kekerasan yakni di Cikupa, Balaraja, Pasar Kemis, Panongan dan Tigaraksa.

"Kalau daerah yang menjadi kerawanan operasi kejahatan, hampir menyeluruh. Walaupun didominasi dengan wilayah padat penduduk termasuk Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Balaraja dan Tigaraksa serta Panongan," jelasnya.

Lebih lanjut, selain mengamankan 20 tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam), kunci Letter T hingga 19 sepeda motor.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal tindakan kejahatannya seperti diantaranya Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, 372 KUHP, 362 KUHP.