Setelah Menyangkut Citayam Fashion Week Ala Bonge Cs, HAKI Ramai Dibicarakan Jadi Jaminan Kredit Bank! Begini Penjelasan OJK

JAKARTA – Belakangan ini muncul pemberitaan yang menyebut ada pihak-pihak yang telah melakukan proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek Citayam Fashion Week (CFW). Hal ini ditengarai terjadi lantaran munculnya fenomena Bonge Cs di kawasan Sudirman, Jakarta yang menarik perhatian masyarakat luas.

Ternyata, persoalan HAKI juga sedang ramai dibicarakan para pelaku jasa keuangan, khususnya industri perbankan. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai ikut buka suara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menjadikan HAKI sebagai jaminan kredit ke bank. Namun hal tersebut masih menjadi opsi yang terus dibahas secara mendalam oleh otoritas.

“Masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI,” ujarnya dalam keterangan resmi pada tertulis, Senin 25 Juli.

Menurut Dian, saat ini ekosistem HAKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas.

“Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” tutur dia.

Dian menambahkan, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

Adapun, agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debitur.

“Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,” tegas dia.

Lebih lanjut, Dian menerangkan pula bank memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” tutup Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.