Otoritas China Hadiahi Pelapor Keberadaan Pendatang Ilegal dengan Uang Senilai Rp1,1 MIliar
JAKARTA - Otoritas China telah mengeluarkan uang senilai 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1 miliar sebagai hadiah kepada para pelapor pendatang ilegal di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Jumlah hadiah uang yang dikeluarkan naik dari sebelumnya sebesar 200.000 yuan (Rp443 juta), demikian diumumkan Direktur Biro Administrasi Exit-Permit Departemen Keamanan Publik Provinsi Guangdong, Liu Guoqiang, seperti dikutip laman berita setempat yang dilansir Antara, Sabtu.
Sejak awal 2022 sampai sekarang Kepolisian Guangdong telah memberikan 530 hadiah kepada warga setempat dan menangkap lebih dari 1.400 orang yang diduga melanggar kasus keimigrasian.
Oleh sebab itu, Liu mendorong masyarakat setempat melaporkan kasus kedatangan secara ilegal.
Saat ini Kepolisian Guangdong telah melakukan operasi bersama dengan otoritas keamanan di wilayah administrasi khusus Hong Kong dan Makau.
Sebelumnya beberapa orang penyusup melalui Guangdong yang merupakan pintu masuk di wilayah selatan daratan China dinyatakan positif COVID-19.
Sejak saat itu otoritas keamanan China daratan menggelar sedikitnya 30 kali operasi bersama dengan Hong Kong dan Makau yang ketiganya berbatasan laut.
Baca juga:
- Uni Eropa Ingin Lebih Banyak Pelajar dari Negara-Negara Anggotanya Datang ke Indonesia
- Sukses Ditembakkan dari Fregat Admiral Gorshkov, Rudal Hipersonik Tsirkonik Masuk Dinas Kapal Permukaan Militer Rusia Tahun Ini
- Bakar Mantan Istri untuk Konten Livestreaming Medsos, Pria China Bernama Tang Lu Dijatuhi Hukuman Mati
Otoritas China sebelumnya juga telah mengesahkan regulasi tentang pelaporan aktivitas yang berpotensi membahayakan keamanan negara.
Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Negara (MSS) atau badan intelijen China pada Juni lalu itu juga mengatur tentang besaran hadiah 100.000 yuan (Rp221 juta) kepada pelapor.
MSS menjelaskan secara spesifik mengenai situasi, metode, standar, dan prosedur pemberian hadiah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Nasional, Undang-Undang Anti-Spionase, dan peraturan perundang-undangan lainnya.