Buron Delapan Bulan, Komplotan Pencuri Alat Berat di Kawasan Industri Facto Cikupa Akhirnya Ditangkap
TANGERANG - Dua pria dibekuk jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang karena mencuri pelaratan workshop. Keduanya adalah J (48) dan TF (27), warga Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka dilaporkan telah melakukan pencurian di sebuah workshop CV Berto Coffe Tech di Kawasan Industri Facto, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa pada Kamis, 25 November 2021, lalu.
"Barang yang dicuri diantaranya tray besi, mata bor berbagai ukuran, clone, lafi center, hower bor, dan peralatan workshop lain dengan total kerugian mencapai Rp25 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusum, Sabtu, 23 Juli.
Romdhon menjelaskan, barang-barang yang dicuri pelaku baru diketahui tidak ada saat karyawan hendak bekerja. Pihak workshop, lanjutnya, kemudian melaporkan peristiwa hilangnya peralatan itu ke Polsek Cikupa. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV.
Setelah memeriksa saksi dan bukti petunjuk, pelaku diketahui berjumlah 3 orang.
Baca juga:
- Padahal Didukung Anies, Tapi Satpol PP Jakpus Tetap Bubarkan Anak Gaul SCBD yang Masih Bergaya di Zebra Cross Dukuh Atas
- Pro dan Kontra Anies dan Wakil Wali Kota Jakpus Soal Zebra Cross Dukuh Atas: ‘Kita kan Anak Buah Gubernur, Tapi Jangan Sampai Dikeluhkan Pengguna Jalan’
- Ikutan CFW di Dukuh Atas, Transpuan Ini Mengaku Didampingi Mami Yuli, Ketua Waria Indonesia
- Kata Roy Anak Gaul SCBD, Pendidikan Itu Penting Tapi Cari Uang Itu Lebih Penting
"Petugas pun melakukan pendalaman terhadap pelaku dengan mencari identitas ketiganya. Setelah mengantongi identitas para tersangka petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka J pada Kamis (21 Juli) di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sehari kemudian, Jumat (22 Juli) tersangka TF kami amankan di sebuah kontrakan di daerah Cikupa," jelas Romdhon.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Sementara itu kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.