Soal Insiden Berdarah Polisi Tembak Polisi, Perintah Jokowi ke Kapolri: Buka Apa Adanya, Usut Tuntas, Jangan Ada yang Ditutupi!

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Korps Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo transparan dalam upaya mengusut tuntas proses penyelidikan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan. Sudah!" tegas Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip Antara, Kamis 21 Juli.

Jokowi mengatakan transparansi menjadi sangat penting dalam penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, sehingga tidak muncul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Ini yang harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tambahnya.

Dalam perkembangan kasus baku tembak ini, Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tak lama Kapolri juga membebastugaskan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan membebastugaskan untuk menjaga transparansi dan objektivitas tim khusus yang dibentuk Kapolri terkait aksi saling tembak dua anggota Brimob Polri, yaitu Bharada E dan Brigadir J pada Jumat 8 Juli sore.

"Timsus ini terus bekerja dalam rangka untuk menjaga efektivitas, transparansi, independensi, dan harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers, Rabu 20 Juli, malam.