Aksi Pencurian di Rumah Kosong Berhasil Digagalkan Petugas Patroli
TANGERANG – Aksi pembobolan rumah kontrakan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berhasil digagalkan Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, dalam aksi ini Satreskrim berhasil menangkap dua orang pria, FS (33) dan RP (25), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.
"Tersangka FS (33) berhasil ditangkap di TKP, sedangkan tersangka RP (25) sempat melarikan diri, namun tidak lama kemudian kami berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," kata Raden melalui keterangan tertulis, Kamis 21 Juli.
Kata Raden, kedua tersangka merusak kunci rumah kontrakan yang sedang ditinggalkan penghuninya. Setelah berhasil masuk, kedua tersangka mengacak-acak isi rumah kontrakan.
Pelaku, lanjut Raden, sempat berhasil membawa 1 unit handphone milik penghuni kontrakan.
"Kedua tersangka merusak gembok kontrakan dengan kunci letter L modifikasi. Tersangka FS memasuki kontrakan, sedangkan tersangka RP mengawasi dari luar," terang Raden.
Baca juga:
- Pengusaha Souvenir Disekap dan Dianiaya Rampok di Apartemen Mewah Kawasan Menteng, Uang Rp1 Miliar Dikuras untuk Foya-foya
- Wanita Asal Lampung yang Tewas di Kamar Kosan Diduga Selingkuh, Kekasihnya Marah Hingga Mencekik Korban Sampai Tewas
- Saksi Kecelakaan Truk Pertamina Sebut Sopir Kaget Ada Lampu Merah Baru
- Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur Ditangani Satlantas Polres Bekasi Kota, Polisi: Anggota Masih Cek Lokasi Kejadian
Pada saat itu anggota Satreskrim sedang melakukan observasi wilayah. Melihat kejanggalan, petugas pun mengambil rumah kontrakan itu. Melihat ada petugas datang, tersangka RP langsung melarikan diri. Sedangkan tersangka FS berhasil ditangkap.
"Petugas kami pun berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian itu. Lalu menghubungi penghuni kontrakan," ucap Raden.
Dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, satu unit telepon genggam, dan kunci letter L modifikasi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.