Periksa Seorang Saksi, KPK Telisik Aliran Uang di Kasus Mardani Maming

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi, yaitu Andy Cahyadi yang merupakan pihak swasta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 20 Juli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 21 Juli.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menduga ada aliran uang dari pihak terkait di kasus ini. Hanya saja, Ali tak memerinci siapa pihak yang dimaksud.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.