Dua Tersangka Perkosaan di Dermaga Muara Angke Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA - Dua terduga pelaku kekerasan seksual pada anak perempuan bawah umur di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial SS (30) dan JP (22) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 20 Juli.

Kholis menjelaskan, peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Minggu, 17 Juli dan dilaporkan ibu korban berinisial S ke Polsek Sunda Kelapa, lalu ditindaklanjuti petugas dan tersangka ditangkap Senin, 18 Juli.

Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua pelampung terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka saat saat kejadian.

Kholis mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban, sehingga lebih hati-hati dalam mencari dan menggali modus atau tawaran yang diberikan para tersangka untuk membujuk gadis malang tersebut.

Kholis menyebut, modus para tersangka adalah mengajak korban berkenalan ketika berjalan seorang diri ke arah Dermaga Kaliadem.

Korban diajak mengobrol sambil digiring ke atas kapal yang diawaki oleh SS.

"Jadi, tempat kejadian perkara ini di atas kapal yang sedang bersandar di sekitar Dermaga Kaliadem," kata Kholis.

Setelah itu korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada S.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum selanjutnya.