Kompolnas Sebut Gelar Perkara Laporan Keluarga Brigadir J Tak Bahas Soal Autopsi
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut dalam gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama pengacara Brigadir J tak membahas hasil autopsi. Alasannya, menunggu proses autopsi ulang yang bakal dilakukan.
"Tadi ngga disampaikan, karena nnti akan tunggu autopsi yang dilakukan," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.
Menurutnya, dalam gelar pekara hanya dibahas tahap awal dari laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan keluarga Brigadir J.
Sejauh ini, hasil dari gelar perkara memutuskan ekshumasi (pengggalian kubur) dan autopsi ulang.
"Karena tadi dari pihak pengacara minta untuk ada ekshumasi (atau, red) gali kubur dan autopsi ulang maka akan segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan," ungkap Benny.
Dalam proses autopsi bakal melibatkan tim forensik independen. Sehingga, tidak hanya Polri yang terlibat tetapi ada juga pihak swasta atau lainnya.
Dengan kesepakatan ini, kata Benny, Polri telah mencerminkan sikap transparansi dalam upaya penyelesaian kasus ini.
"Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokkes Polri tapi juga dari independen. Ini lah bentuk transparansi yang dilakukan," kata Benny.
Baca juga:
- Kompolnas Sebut Hasil Gelar Perkara Polri dan Keluarga Brigadir J Sepakat Autopsi Ulang
- Keluarga Tak Bisa Saksikan Secara Langsung Paparan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J dari Polri
- KPK Minta Hakim Praperadilan Mardani Maming Coret Nama Bambang Widjojanto
- Sempat Diserang Tembakan dari 2 Sisi, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Satu Korban Tewas Penembakan KKB di Nduga Papua
Sepakat Autopsi Ulang Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyebut proses gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung. Salah satu hasilnya yakni melakukan ekshumasi (penggalian kubur) dan autopsi ulang.
Kompolnas merupakan pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara bersama pengacara keluarga Brigadir J serta tim dari Direktorat Tindak Pidaana Umum Bareskrim Polri.
"Karena tadi dari pihak pengacara minta untuk ada ekshumasi (atau, red) gali kubur dan autopsi ulang maka akan segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan," ujar Benny kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.
Dalam proses autopsi bakal melibatkan tim forensik independen. Sehingga, tidak hanya Polri yang terlibat tetapi ada juga pihak swasta atau lainnya.
Dengan kesepakatan ini, kata Benny, Polri telah mencerminkan sikap transparansi dalam upaya penyelesaian kasus ini.
"Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokkes Polri tapi juga dari independen. Ini lah bentuk transparansi yang dilakukan," kata Benny.