VIDEO: Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika salah satunya soal ganja untuk medis. Dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. MK menilai pihaknya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis. Putusan tersebut disampaikan ketua MK Anwar Usman pada sidang putusan atau ketepan di Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (20/7). Simak videonya berikut ini.

>