Keluarga Brigadir J Minta Kapolri Bentuk Tim Independen dan Autopsi Ulang
JAKARTA - Keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim independen. Tujuannya, melakukan ulang proses autopsi dengan melibatkan pihak di luar Polri.
"Kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membentuk tim yang membentuk independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.
Alasan di balik permohonan ini karena pihak keluarga tak percaya dengan hasil autopsi yang sudah dipaparkan Polri.
Karena itu, Kamaruddin menyarankan proses autopsi jenazah Brigadir J kembali dilakukan oleh tim dokter dari RSPAD, RSCM, atau rumah sakit lainnya. Sehingga, transparansi penanganan kasus akan tetap terjamin.
"Kami menolak dan memprotes hasil yang kemarin itu karena kredibilitasnya itu. Kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya. Supaya kredibilitasnya bisa dipercaya dan otentik maka dibentuklah yang baru," ungkapnya.
Mengenai masalah biaya, Kamaruddin bersedia memanggungnya. Asalkan prosesnya berjalan dengan transparan.
Dalam prosesnya, tim pengacara keluarga akan mengajukan permohonan ekshumasi. Sehingga, diharapkan autopsi ulang akan kembali dilakukan.
"Soal biaya jika pemerintah atau negara Indonesia tidak punya biaya, saya menanggung biayanya untuk keadilan," kata Kamaruddin.
Baca juga:
- Keluarga Tak Bisa Saksikan Secara Langsung Paparan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J dari Polri
- Delapan Kali Eks Presiden ACT Diperiksa, Ini Yang Didalami Bareskrim
- Amerika Serikat Masukkan Rusia dalam Daftar Negara yang Terlibat Perdagangan Manusia, Soroti Penggunaan Tentara Anak-anak
- KPK Minta Hakim Praperadilan Mardani Maming Coret Nama Bambang Widjojanto
Polri sebelumnya mempersilakan keluarga Brigadir J untuk mengajukan permohonan ekshumasi atau penggalian kubur untuk keadilan. Dengan begitu, nantinya jenazah bisa diautopsi kembali.
"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Permohonan ekshumasi ini mesti diajukan pihak keluarga kepada penyidik. Tujuannya, sebagai syarat administrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan
"ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan," ungkapnya.