Bandar Ganja yang Terancam Hukuman Mati Mengaku Dapat Barang dari Kota Bogor

TANGSEL – Jl, AD, BM, dan FS, empat orang pengedar ganja ini terancam hukuman mati. Dari tangan para tersangka, Polres Tangerang mengamankan 39 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan empat pelaku itu berlangsung di kontrakan kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 13 Juli, pukul 03.00 WIB.

"Barang bukti ganja 39 kilogram terdiri dari 36 tiga puluh enam balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram," kata Sarly kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Rabu, 20 Juli.

Sarly juga menjelaskan, seluruh ganja siap edar itu merupakan milik pelaku JI. Ji mengaku mendapat barang tersebut dari seorang berinisial HD yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jl mendapat ganja dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor, untuk dijual kembali. Ganja yang berhasil diamankan berasal dari jaringan Aceh - Jakarta - Bogor - Tangerang Selatan," terang Sarly.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.