Pelaku Begal Payudara Perempuan Berhijab di Medan Ditangkap Polisi
MEDAN - Tim Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual begal payudara terhadap wanita berusia 20 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelecehan seksual ini dilakukan Muhammad Fadli Gunawan (31) pada Minggu, 17 Juli siang di Jalan Pembangunan, Medan Helvetia. Aksi tak senonoh pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
"Pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut dengan mengendari sepeda motor Supra X BK 5050 AFE dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel terhadap korban seorang wanita yang kemudian pelaku menyentuh organ vital dari korban," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin, 18 Juli.
"Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Pembangunan,” sambung Kompol Fathir.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksial hanya karena iseng.
"Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami," tegas Kompol Fathir.
Baca juga:
- Keluarga Tak Bisa Saksikan Secara Langsung Paparan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J dari Polri
- Delapan Kali Eks Presiden ACT Diperiksa, Ini Yang Didalami Bareskrim
- Amerika Serikat Masukkan Rusia dalam Daftar Negara yang Terlibat Perdagangan Manusia, Soroti Penggunaan Tentara Anak-anak
- Sempat Diserang Tembakan dari 2 Sisi, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Satu Korban Tewas Penembakan KKB di Nduga Papua
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,"pungkasnya.