Pemprov DKI Berencana Siapkan Angkot Khusus Perempuan, Organda Nilai Belum Perlu

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menyiapkan angkutan kota (angkot) khusus penumpang perempuan. Menanggapi, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyebut hal itu belum diperlukan.

Sebab, Menurut Shafruhan, kasus pelecehan di angkot termasuk kejadian yang jarang terjadi.

"Angkot khusus perempuan belum perlu. Ini kan kejadian sebenarnya kejadian yang sangat langka di angkot. Agak lebih aneh lah kalau di angkot. Kalau di angkot ya itu orangnya terlalu nekat," kata Shafruhan saat dihubungi, Rabu, 20 Juli.

Meski demikian, pencegahan tindak kekerasan seksual memang harus diupayakan. Cara yang paling efektif, menurut Shafruhan, adalah penempelan stiker yang berisi nomor pengaduan pelecehan hingga hukuman yang akan menjerat pelaku.

Selain itu, para operator angkutan, baik yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Mikrotrans, maupun operator reguler juga akan melakukan sosialisasi pengaduan tindak pelecehan kepada masyarakat.

"Nanti akan dipasangkan stiker nomor pengaduan 112, sekaligus akan kita cantumkan pelanggaran dan sanksinya seperti apa. Kita akan sosialisasikan juga ke masyarakat. Dengan demikian, ada efek faktor psikologis yang akan timbul," jelas Shafruhan.

"Ini kan bagaimana caranya supaya semua penumpang merasa aman dan nyaman. Makanya perlu edukasi juga di situ, perlu edukasi untuk penumpangnya. Jadi kita tempelkan stiker, stikernya lagi dibuat sama Dishub. Nanti akan ditempel di seluruh angkot, bahkan di seluruh angkutan umum yang ada," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan sejumlah upaya pencegahan pelecehan seksual di angkutan umum. Salah satunya dengan rencana pengadaan angkutan kota (angkot) khusus perempuan.

Hal ini dilakukan dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual di angkot jurusan M-44 rute Tebet-Kuningan beberapa waktu lalu.

"Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta, antara lain mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot atau mikrotrans khusus perempuan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.

Selain itu, Syafrin juga mewajibkan setiap transportasi umum di Jakarta untuk memasang stiker yang menampilkan nomor darurat sebagai aduan pelecehan, 112, di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.

Ia melanjutkan, Pemprov DKI juga akan menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.