Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa 2 Saksi dari Kemenkeu

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja periode 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi dari Kemenkeu tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Pajak, Cukai dan Evaluasi Regulasi berinisial THS serta Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum di Sekretariat Jenderal Biro Hukum Kemenkeu berinisial BS.

“Saksi THS dan BS diperiksa untuk menerangkan regulasi terkait impor baja dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehubungan dengan impor baja,” kata Sumedana dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli.

Saksi THS merujuk pada keterangan Toto Hari Saputra, sedangkan BS merujuk pada keterangan Budi Setiabudi.

Selain dari Kemenkeu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya dari Kementerian Perdagangan. Saksi dimaksud adalah Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja.

Dia diperiksa menerangkan terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (Sujel) pada tahun 2016 dan surat penjelasan tahun 2016 sampai dengan 2021.

Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO dan produk turunannya yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng.

Dalam perkara ini penyidik gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.