Resmi! Kementerian Keuangan Rilis Skema NIK Sebagai NPWP

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan upaya memperbesar tax ratio di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan langkah ini sekaligus inisiatif dalam mempermudah pelayanan perpajakan bagi masyarakat.

“Kami ingin mempermudah transaksi pajak bagi masyarakat,” ujarnya saat peluncuran di Jakarta yang disaksikan langsung Menkeu Sri Mulyani, Selasa, 19 Juli.

Menurut Suryo, penetapan NIK sebagai NPWP sekaligus menandai keputusan penting lainnya di lingkungan Ditjen Pajak, yaitu elektronifikasi setoran pajak untuk segmen pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.

“Kami kalau nomor NPWP terkadang suka lupa, tapi kalau nomor NIK pasti ingat,” sambung dia.

Suryo menambahkan, hingga launching sekarang tercatat baru 19 juta NIK yang telah terintegrasi menjadi NPWP.

“Masih banyak yang harus kami lakukan dan akan tetap melakukan penambahan kedepannya,” tutur dia.

Sebagai informasi, kebijakan Nomor Induk Kependudukan sebagai basis pendataan pajak merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati dan disahkan pemerintah bersama DPR pada 2021 yang lalu.

Adapun, realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2022 tercatat mencapai Rp868,3 triliun. Angka ini melesat 55,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp557,8 triliun.

Kinerja moncer penerimaan pajak 2022 tidak lepas dari tingginya harga komoditas dan juga sektor dunia usaha yang mulai pulih. Situasi tersebut membuat Menkeu Sri Mulyani menaikan target penerimaan pajak sebanyak dua pada tahun ini.

Pertama, penerimaan dibidik sebesar Rp1.485 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022. Kedua, pajak dikerek lebih tinggi lagi menjadi Rp1.608,1 triliun dalam outlook terbaru yang disampaikan ke DPR awal bulan ini.