Fokus Panja Jiwasraya Mengawasi Proses Hukum dan Pengembalian Dana Nasabah
JAKARTA - Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung terus mendalami kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sekitar 13,7 triliun. DPR pun menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) Jiwasraya.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat mengatakan, bahwa panja dibentuk untuk mengawasi penegakan hukum dari kasus Jiwasraya.
"DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," ujar Desmond, dalam rapat dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari.
"Bapak ibu anggota bisa disepakati?" tanya Desmond, yang dijawab setuju oleh anggota dan juga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Usai rapat, Desmond mengatakan, rapat tertutup lanjutan dari rapat hari ini belum dibicarakan. Sebab, Komisi III ingin membentuk Panja Jiwasraya terlebih dahulu.
"Belum ada rencana. Kami bentuk panja dulu, kami pilah. Kami rapat anggota dulu kemudian mentukan rapat tertutupnya kapan. Yang rapat tertutup akan kami interpretasi dulu apa yang dipertanyakan dalam proses yang hari ini belum tuntas. Harus dijelaskan dalam rapat tertutup," katanya.
Baca juga:
Desmond menjelaskan, belum ada pembicaraan mengarah pada pembentukan panitia khusus (pansus) untuk kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, usulan itu baru disurakan oleh Fraksi Demokrat.
Menurut Desmond, alasan lain belum kenapa belum ada wacana pembentukan pansus karena subtansi dasarnya dari pansus belum jelas. Apalagi komisi III saat ini sedang melakukan pengkajian-pengkajian yang detail terkait subtansi dasarnya.
"Kenapa? Ada beberapa hal pansus ini akan ke mana, panja ini akan ke mana. Dalam prinsip dasar hari ini dengan kejaksaan intinya adalah apakah nasbah-nasabah itu dibayar. Cara bayarnya gimana? Apakah pemerintah akan mengganti rugi semua atau apakah lewat kejaksaan agung melakukan penyitaan aset-aset pelaku," tuturnya.
Kemudian, lanjut Desmond, jika pembayaran uang nasabah dilakukan dengan cara menyita aset-aset pelaku, maka harus dihitung apakah aset tersebut seimbang dengan jumlah kerugian yang dihasil kan dari kasus gagal bayar ini.
"Berapa yang dirugikan, berapa aset-aset yang hari ini hilang? Agar kemudian negara tidak dirugikan maka kemudian ada penegakan hukum. Dalam konteks ini lah kita butuh panja untuk membantu bersama kejagung memikirkan agar nasabah tidak dirugikan, negara tidak dirugikan," jelasnya.
Alasan lain dibentuk panja, kata Desmond, untuk mencegah jangan sampai seolah kejaksaan melokalisir sesuatu yang sifat akhirnya menjadi pertanyaan publik. "Karena sudah ada anggapan bahwa kejaksaan ini kan melokalisir-melokalisir. Nah dengan adanya panja pengawasan ini kita akan pertanyakan," ucapnya.