Dipanggil KPK di Dugaan Suap dan Gratifikasi Kabupaten Mamberamo Tengah, Presenter TV Brigita Purnawati Manohara Mangkir

JAKARTA - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia harusnya dipanggil pada Jumat, 15 Juli lalu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

KPK memastikan pemanggilan sudah dilakukan sesuai aturan berlaku. Bahkan, surat panggilan sebenarnya sudah diterima di alamat Brigita di Surabaya.

Hanya saja, Brigita justru mangkir dan tidak menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK akan menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga terlibat dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek. Hanya saja, dia justru kabur ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Saat ini, Ricky telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk melakukan pencarian, komisi antirasuah juga memanggil sejumlah orang yang diduga membantu pelarian politikus Partai Demokrat tersebut.