Sempat Lolos Pemeriksaan Petugas, Dua Pengedar Sabu Transaksi di Dalam Bandara Soetta

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus DS (44) dan M (47), dua orang pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi asal Medan. Dari penangkapan itu, disita sabu seberat 1.035 gram. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyembunyikan sabu tersebut di badan agar lolos dari pemeriksaan X-ray di bandara. Tersangka inisial DS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu, 6 Juli, lalu.

Kejadian berawal ketika polisi melakukan pendalaman, sehingga didapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkoba yang akan dikirim dari Jakarta menuju Medan.

"Hasil pendalaman kami, DS melakukan komunikasi dengan M, dari Medan, yang selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat hari Rabu, 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin, 18 Juli.

Dari penangkapan DS, polisi melakukan pengembangan.

"Kami dapat satu orang inisial M yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," sambungnya.

Dalam penangkapan itu, seberat 1.059,5 gram sabu diamankan polisi. Sabu itu terbungkus kantong plastik yang bertuliskan Teh China.

"Dari DS kami melakukan penyitaan sebanyak 1.035 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh China, ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan, kita terus lakukan pemantauan terhadap buruh atau orang yang mengantar hingga barang itu sampai ke tangan DS," katanya.

Kombes Komarudin menjelaskan, M menyembunyikan sabu di dalam badannya hingga lolos dua kali pemeriksaan di bandara. Setelah lolos pemeriksaan, M menuju kamar mandi untuk memindahkan sabu ke dalam tasnya.

"Modus yang digunakan sehingga bisa lepas pengawasan, tepatnya di bandara Kualanamu, Medan, dimana M membawa barang tersebut dan diselipkan di badannya, di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas dan dilepas barang-barang yang melekat di tubuhnya," ujarnya.

Setelah melalui dua kali pemeriksaan, M masuk ke dalam kamar mandi dan memindahkan ke tas hingga terbang ke Jakarta. Pesawat yang ditumpangi tersangka M landing di Bandara Soetta melalui terminal dua.

Kemudian M bertemu dengan DS. Selanjutnya diserahkan barang itu di salah satu toko yang ada di bandara dan dibawa ke parkiran.

"Di parkiran kita lakukan upaya pemeriksaan dan kita temukan BB (barang bukti) yang kami sebutkan," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, sekali pengiriman tersangka M mendapat upah Rp60 juta per kilogram. Sementara, DS mendapat upah Rp10 juta per kilogram.

"Untuk M, sekali antar sebanyak Rp60 juta. Untuk per 1 kilogram M mendapatkan upah sebanyak Rp60 juta. Sementaran DS ini yang menjemput di bandara, mendapatkan upah Rp10 juta per 1 kilo," katanya.

Tersangka DS dan M dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.