Pengacara Irjen Sambo Klaim Barang Brigadir J Sudah Diserahkan ke Penyidik

JAKARTA - Pengacara keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengklaim sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik yang menangani insiden berdarah tersebut. Termasuk ponsel yang dipertanyakan oleh pihak keluarga Brigadir J.

"Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya. Yang saya ketahui seperti itu," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin, 18 Juli.

Hanya saja, Arman tak menyebutkan waktu penyerahan barang milik Brigadir J itu kepada penyidik. Alasannya, perihal tersebut merupakan kewenangan Polri.

Dia menegaskan tak ada lagi barang pribadi milik Brigadir J yang berada di kediaman kliennya. Sebab, semuanya sudah diserahkan.

“Apakah diserahkan ke keluarganya, silakan tanya ke Mabes Polri,” kata Arman.

Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sampai saat ini handphone milik Brigadir J masih belum ditemukan dan diberikan kepada kliennya.

"Handphone-nya almarhum (Brigadir J, red) ada tiga atau empat itu sampai sekarang belum ditemukan," Kamaruddin.

Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabara tewas karena terlibat baku tembak Bharada E, pada Jumat, 8 Juli.

Aksi penembakan disebut terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasil penyelidikan sementara, baku tembak diawali dengan teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang akan dilecehkan Brigadir J. Di mana, suara itu didengar Bharada RE.