Cerita Awal Sampai Ajudan Dilaporkan ke Polisi: Minta Video Jurnalis Dihapus Saat Rekam Gubernur Maluku Naik Pitam Ajak Mahasiswa Berkelahi
MALUKU - Polda Maluku menyatakan tetap menindaklanjuti laporan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terkait dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku.
"Ya, dari polda pasti akan tetap melalukan tindakan sesuai prosedur yang sudah berlaku," kata Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif di Ambon, dilansir dari Antara, Jumat, 15 Juli.
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan sudah diproses langsung oleh Polda Maluku. "Nanti kita lihat ke depan bagaimana, ya akan ada mediasi atau apa nanti dilihat saja," katanya pula.
IJTI Maluku melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana yang diduga mengintimidasi salah satu wartawan Molucca TV, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa lalu.
Kronologi kejadian berawal dari kedatangan Gubernur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea sekitar pukul 13.40 WIT.
Pada saat bersamaan puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Murad Ismail, tetapi aksi demonstrasi ini tidak diterima oleh Gubernur Maluku, yang langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa baku pukul dan memarahi mereka.
Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut, termasuk ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad, untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.
Namun, Sofyan kemudian dihalangi ajudan Gubernur Maluku. Ajudan Gubernur juga memintanya menghapus video yang direkam, padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan.
Sang ajudan Gubernur kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan kemudian mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi WhatsApp, lalu kemudian menghapusnya dari telepon genggam Sofyan.
Beberapa saat kemudian ajudan Gubernur kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi ternyata setelah diperiksa video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Murad.
Tindakan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku itu, dinilai sebagai cara menghalang-halangi kebebasan pers.
Meskipun ajudan Gubernur Maluku ini telah meminta maaf melalui video yang dibagikan kepada seluruh wartawan di Maluku, tetapi IJTI tetap berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja jurnalistik.
Baca juga:
- Rampas HP Jurnalis dan Hapus Video Molucca TV, Ajudan Gubernur Maluku Dilaporkan ke Propam
- Kepala Bappenas Dilaporkan ke KPK Gegara Dugaan Gratifikasi dan Kejanggalan Harta Kekayaan
- Sebut Kecil Kemungkinan Parpol Lain Gabung KIB, PAN: Mereka Ingin Bangun Koalisi Sendiri-sendiri
- Sebut KIB Akan Lanjutkan Kepemimpinan Presiden, Pengamat: Klaim Airlangga Strategi untuk Dapat Dukungan Basis Pemilih Jokowi
Pasalnya, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail ini dinilai oleh IJTI setempat bertentangan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.