Pemimpin DPR: Tentara Bayaran Asing akan Jalani Hukuman Mati oleh Regu Tembak Jika Banding Ditolak
JAKARTA - Pemimpin Republik Rakyat Donetsk (DPR) Denis Pushilin mengungkapkan, tentara bayaran asing yang tertangkap dalam perang di Ukraian akan menjalani eksekusi hukuman mati, jika banding yang diajukan ditolak.
"Semua orang asing mengajukan banding, kami sedang menunggu sidang pengadilan. Jika pengadilan menemukan tindakan hukuman ini dan hukumannya sesuai, maka kasus mereka akan diserahkan ke lembaga terkait untuk melaksanakan putusan. (Hukuman mati di DPR) menetapkan eksekusi oleh regu tembak. Itu tidak terbuka untuk publik," katanya kepada saluran Soloviev Live TV, melansir TASS 13 Juli
Pemimpin DPR itu juga merinci, bukti dalam kasus yang melibatkan lebih dari 100 militan dari batalyon nasionalis Azov Ukraina telah dikumpulkan, dengan berikutnya berkas mereka akan diserahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Menteri Kehakiman DPR Yury Sirovatko mengatakan, para tentara bayaran asing terutama dikenakan tuduhan melakukan kegiatan teroris dan pembunuhan massal.
"Sudah ada lebih dari 100 anggota Azov dan (kesalahan) mereka telah terbukti. Mereka telah dipindahkan dari lokasi di mana mereka ditahan sebagai tawanan perang, ke fasilitas penahanan pra-persidangan," ungkapnya.
"Semua langkah selanjutnya berkaitan dengan mereka adalah sedang dipersiapkan, dalam beberapa kasus akan menjadi sidang pengadilan langsung, dan beberapa lainnya tribunal," jelasnya.
Baca juga:
- Jerman, Prancis hingga Belanda Kompak Tolak Cap 'Teroris' Israel Terhadap LSM Palestina
- Lindungi Pembicaraan Rahasia Agar Tidak Disadap Rusia, Uni Eropa Bangun Bunker Anti Mata-mata Berstandar NATO Senilai Rp120 Miliar
- AS Klaim Serangan Dronenya Tewaskan Pemimpin ISIS, Penanggung Jawab Pengembangan Jaringan di Luar Irak dan Suriah
- Kepala Intelijen Rusia Sebut Polandia Ketar-ketir Lantaran Rencana Ekspansi ke Ukraina Barat Bocor
Sebelumnya, Menteri Kehakiman DPR mengatakan, bahwa banding tiga tentara bayaran asing yang dijatuhi hukuman mati di DPR akan ditinjau hingga akhir bulan.
Diketahui, pada 9 Juni, pengadilan di DPR menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga negara Inggris, Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta Brahim Saadoun Maroko, yang ditangkap di Donbass, karena berpartisipasi dalam aksi pertempuran di Ukraina sebagai tentara bayaran.
Sementara, Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan, kesaksian yang diperoleh dari Pinner, Aslin dan Saadoun membuktikan keterlibatan mereka dalam kejahatan, seperti perampasan kekuasaan secara paksa dan kegiatan tentara bayaran.