Polresta Surakarta Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan Bank Rp400 juta
SOLO - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta memproses seorang pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana talangan bank di Jalan Malabar Timur No 3 Mojosongo Solo, dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
"Kami menahan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan dana talangan bank, berinisial TS (36), warga Gilingan Banjarsari Solo, sudah ditetapkan tersangka dan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dilansir ANTARA, Rabu, 13 Juli.
Kapolres menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan uang yang kemudian dibuat narasi oleh tersangka TS sebagai dana talangan di Bank Panin. Namun, hal ini fiktif hanya untuk mengelabui para korbannya.
Polisi merujuk dari laporan korban berinisial NO (25), warga Mojosongo Jebres Solo, pada tanggal 14 Juni 2022, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka, disebut dana talangan di Bank Panin dan hal itu, fiktif sengaja dikemas untuk mengelabui para korbannya, kemudian dilakukan penyelidikan.
Kapolres mengatakan waktu kejadian terjadi di Jalan Malabar Timur No 3 Mojosongo Jebres Solo, pada tanggal 5 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban NO mengalami kerugian mencapai Rp200 juta dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Kapolres meminta masyarakat yang merasa menjadi korban aksi yang dilakukan oleh tersangka TS segera melaporkan ke Polresta Surakarta.
Kapolres menjelaskan dari hasil penyidikan tersangka TS juga dilaporkan di Polres lainnya yakni Sukoharjo dan Karanganyar. Untuk total kerugian sendiri yang dilaporkan di Polresta Surakarta, mencapai Rp400 juta dari dua korban yang melapor.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya, pada tanggal 14 Juni 2022, dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka TS.
Kapolres mengatakan modus aksi yang dilakukan tersangka dengan cara mencari calon korbannya terlebih dahulu. Tersangka ini, selanjutnya menyampaikan kepada para korbannya, suami tersangka bekerja di Bank Panin. Namun, dari hasil penyidikan suami tersangka bekerja sebagai security Bank Panin dan saat ini, sudah keluar dari pekerjaannya.
Tersangka pertama menyampaikan para calon korbannya, suaminya bekerja di Bank Panin. Kedua kreditor Bank Panin yang sudah mengikat akad kredit atau pinjaman, namun belum lunas atau belum selesai ansuran butuh dana. Namun, kreditor ini ingin meminjam kembali dengan syarat peminjaman pertama harus dilunasi terlebih dahulu kemudian bisa mengakses peminjaman kedua.
Baca juga:
Untuk menutup peminjaman pertama ini, kemudian tersangka menawarkan para korbannya menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming janji keuntungan sebesar 10 persen dari dana per minggu hingga per tiga minggu. Tersangka mengelabui korban bahwa suaminya bekerja di Bank Panin.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bendel rekening koran, buku rekening bank BCA atas nama korban, barang-barang milik tersangka dari hasil kejahatan seperti sebuah rumah, dan beberapa peralatan rumah tangga, dan kartu ATM milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman penjara selama empat tahun.