Proses Pencairan Uang Summarecon Agung untuk Ajukan Izin Pembangunan Apartemen di Kota Jogja Ditelisik KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pencairan uang di PT Summarecon Agung (SA) Tbk untuk mengajukan izin pembangunan izin apartemen ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi pada Selasa, 12 Juli.

Mereka yang diperiksa adalah staf akunting PT. Sumarecon Agung, Yudith; karyawan PT Grahacipta Hadiprana, Firdause Santiaji; dan staf finance PT Summarecon Agung, Marcella Devita.

"Ketiga saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA Tbk untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.

Selain itu, tiga saksi tersebut juga dikonfirmasi tentang pemberian uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Diduga langkah ini dilakukan untuk melincinkan proses perizinan.

Sebenarnya, penyidik komisi antirasuah juga akan memeriksa seorang saksi lain yaitu staf akunting PT Summarecon Property Development. Namun dia tak hadir.

"Dikonfirmasi untuk dijadwal ulang," ujar Ali.

Haryadi Suyuti bersama tiga orang lain yang turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.