Tak Ikuti Kejaksaan dan Polri, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Calon Kepala Daerah
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan peserta Pilkada Serentak 2020.
"KPK bahkan telah memulai penyelidikan pada beberapa pasangan yang ikut dalam penyelenggaran pilkada ini," kata Nawawi dalam akun YouTube kanal KPK, Kamis, dilansir Antara, Kamis, 5 November.
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut siapa pasangan calon kepala daerah yang tengah diselidiki tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pasangan calon tersebut berada di luar Provinsi Sulawesi Utara.
"Alhamdulillah, kalau bisa kami sebutkan itu berada di luar Sulawesi Utara," ungkap Nawawi.
KPK, lanjut Nawawi, akan terus mengawasi proses pilkada agar tidak ternodai oleh praktik korupsi.
"Kami ingin memastikan bahwa tim KPK terus melakukan pemantauan di tengah penyelenggaraan pilkada ini. Terlebih, dalam situasi kondisi pandemi seperti kita hadapi bersama ini," ujarnya.
Baca juga:
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil kebijakan seperti di Polri dan Kejaksaan Agung yang menangguhkan atau menunda penanganan tindak pidana korupsi calon kepala daerah selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
"KPK tidak mengambil kebijakan seperti rekan-rekan aparat penegak hukum lain di kepolisian atau kejaksaan yang menangguhkan atau menunda penanganan penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi di sela-sela masa seperti ini. KPK tidak melakukan kebijakan seperti itu," kata Nawawi.
KPK memastikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah itu masih terus berjalan tanpa ditangguhkan.
"Dalam kondisi seperti ini jika kemudian KPK menemukan praktik indikasi tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan pada saat sekarang juga," katanya menegaskan.