Apindo DKI Jakarta Ingin Ajak Anies Baswedan Duduk Bersama Akhiri Polemik UMP 2022
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta duduk beesama untuk mengakhiri polemik upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Hal ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang memenangkan gugatan pengusaha terkait penetapan UMP 2022.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya selama ini mencari kepastian hukum mengenai UMP Jakarta.
Pascaputusan tersebut, Nurjaman berharap, polemik soal UMP Jakarta selesai.
Karena itu, Nurjaman mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk membahas putusan PTUN soal UMP 2022 dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi mengajak duduk bersama supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi. Kami masih berembuk dulu dengan tim," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 12 Juli.
Jika perusahaan sudah terlanjur menerapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, kata Nurjaman, dengan adanya putusan PTUN maka gaji pegawai tersebut bisa turun.
Lebih lanjut, Nurjaman mengatakan bahwa UMP adalah upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Artinya, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun memiliki gaji yang lebih besar dari UMP tersebut sesuai dengan perjanjian antara pekerja dan perusahaan.
"Sudah terbukti, majelis hakim menganulir atas keputusan gubernur nomor 1517 (tahun 2021) itu," tuturnya.
UMP DKI Dibatalkan PTUN
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilansir ANTARA, Selasa, 12 Juli, menjelaskan amar putusan mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Ada pun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Sekadar informasi, pada 13 Januari 2022, Apindo DKI Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga:
- UMP DKI Dibatalkan PTUN, Ini Perjalanan ‘Ketok Palu’ Anies dari Rp4,4 Juta, Direvisi Jadi Rp4,6 Juta dan Kini Dikembalikan ke Rekomendasi Dewan Pengupahan
- Tolak Keputusan Anies UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Apindo Ajukan Gugatan ke PTUN: Karena Ini Mengganggu Iklim Usaha Nasional
- PTUN Jakarta Batalkan Keputusan Gubernur DKI Soal UMP 2022, Anies Baswedan Diwajibkan Terbitkan UMP Semula Rp4.573.845
Apindo menggugat Anies karena merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Gugatan ini didaftarkan pada nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Selain Apindo, penggugat Anies lainnya adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.