Dari Pengedar Hingga Kurir, 15 Tersangka Kasus Narkoba di Semarang Diproses Polisi
SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus 15 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 11 kasus dalam beberapa pekan terakhir.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga kurir.
Adapun barang bukti yang diamankan dari belasan tersangka tersebut, antara lain, 38 gram sabu-sabu serta 823 gram ganja.
Salah satu kasus yang cukup menonjol dalam pengungkapan tersebut adalah penangkapan dua kurir narkotika jenis ganja berinisial AS (18) dan LGE (31).
Menurut dia, kedua pelaku merupakan pegawai di perusahaan jasa pengiriman barang.
"Keduanya bertugas mengambil serta mengirim pesanan ganja," katanya di Semarang, Jateng, dikutip dari Antara, Selasa 12 Juli.
Meski bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang, kata dia, tugas sebagai kurir ganja tersebut tidak berkaitan dengan tempatnya bekerja.
Dalam sekali pengiriman ganja, lanjut Ardi, kedua pelaku memperoleh upah Rp100 ribu.
Sebanyak 15 tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
- Ketua RT Sebut CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Dipantau di Pos Satpam, Termasuk di Depan Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo
- Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Sempat Terlibat Penanganan Kasus Kopi Sianida Hingga Bom Thamrin
- Politik Uang Masih Marak, Firli Bahuri: 82,3 Persen Kepala Daerah Maju Pilkada Dibiayai Donatur
- Wali Kota Gibran "Sikat" Ketika Dapat Laporan, Kini Petinggi PDAM Kota Surakarta Jadi Tersangka Pencabulan Anak