Polresta Banyumas Hancurkan 800 Knalpot Rombeng
JAKARTA - Satlantas Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menghancurkan 800 knalpot "brong" yang suaranya memekakkan telinga.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot "brong" tersebut menjadi dua bagian dengan menggunakan gergaji mesin di halaman Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 12 Juli.
Saat konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas sebelum pemusnahan knalpot, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan penggunaan knalpot "brong" telah menimbulkan keresahan masyarakat.
"Oleh karena itu, saat Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar pada tanggal 13-26 Juni, Satlantas Polresta Banyumas telah menindak sekitar 1.500 pelanggar, 800 pelanggar di antaranya menggunakan knalpot 'brong'," kata Edy dinukil dari Antara.
Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan masyarakat sering komplain terhadap penggunaan knalpot "brong" karena suaranya membisingkan telinga sehingga mengganggu warga yang sedang beristirahat maupun beribadah.
Menurut dia, pengguna knalpot "brong" pada sepeda motor itu rata-rata masih berusia muda atau berkisar 17 tahun hingga 25 tahun.
"Saat dilakukan penilangan, kami tahan kendaraan bermotornya (kendaraan yang menggunakan knalpot brong, red)" katanya.
Selanjutnya, kata dia, pemilik kendaraan tersebut menjalani persidangan dan membayar denda ke Kejaksaan serta menunjukkan bukti pembayaran dendanya ke Satlantas Polresta Banyumas ketika hendak mengambil kendaraannya.
Baca juga:
- Pegawai Swasta, PNS, Guru, Hingga Pelajar Punya Aset Rp358,53 Triliun di Pasar Saham Indonesia: Jumlah Investor Gen Z dan Milenial Semakin Banyak
- Mulai 17 Juli, Hanya Penumpang Pesawat Sudah Booster yang Tidak Wajib Perlihatkan Hasil Tes PCR
- Ada Pelecehan di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
- KSP Sebut Jokowi Sudah Kucurkan Bansos ke 12.264 Rumah Terdampak Gempa di Sulbar
Kendati demikian, Satlantas Polresta Banyumas tidak serta merta menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
"Ketika mereka mau mengambil kendaraan bermotornya, kami wajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Knalpot 'brong' ini diserahkan secara sukarela oleh pelanggar ke Satlantas Polresta Banyumas untuk dimusnahkan," kata Kompol Bobby.