Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, DPR Minta Presiden Kirim Nama Pengganti untuk Fit and Proper Test
JAKARTA - Komisi III DPR menyebut pemerintah harus mengirimkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, terkait mekanisme penggantian Lili yang mundur sebagai pimpinan KPK.
Adies menjelaskan, setelah pemerintah mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Jadi pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR. (Setelahnya) tetap harus melalui DPR kemudian DPR melakukan fit and proper test,” ujar Adies saat dikonfirmasi, Senin, 11 Juli.
Sambil menunggu nama pengganti Lili disahkan DPR melalui fit and proper test di Komisi III DPR, lanjut Adies, pemerintah dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK.
“Dalam hal ini presiden dapat menunjuk Plt sambil menunggu proses penunjukan yang resmi disahkan penggantinya oleh DPR. Presiden dapat menunjuk Plt dalam hal ini pelaksana tugas,” jelas Adies.
Politikus Golkar itu menuturkan, tidak ada batas waktu penugasan bagi Plt pimpinan KPK yang ditunjuk pemerintah. Sebab, kata dia, mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Kan nggak ada waktu, kita tunggu saja kapan pemerintah mengirimnya," kata Adies.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
- Eks Presiden ACT Hadiri Pemeriksaan, Bantah Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
- Lili Pintauli Akhirnya Datang Sidang Etik, Dewas KPK Bakal Jatuhkan Vonis
- Shanghai Temukan Subvarian Omicron COVID-19 Baru di Pudong: Penduduk Bakal Jalani Dua Putaran Tes COVID-19, Lebih Menular?
Menurut Adies, keanggotaan KPK akan berakhir pada September 2023 mendatang. Artinya, masih ada satu tahun pengganti Lili bertugas sebagai pimpinan. Jika pemerintah memandang waktu satu tahun cukup ditunjuk Plt saja, maka Plt tersebut bisa menjabat sebagai wakil ketua KPK hingga masa baktinya habis.
"Keanggotaan ini kan berakhir September 2023, masih ada setahunan lebih, kalau Plt nya ditunjuk terus proses pergantiannya dikirim juga setahun mungkin bisa juga plt seterusnya,” kata Adies.
“(Artinya) tergantung pemerintah, kita tinggal menunggu usulan namanya dikirim ke DPR. Kalau dipandang Plt cukup oleh pemerintah ya Plt sampai 2023,” lanjutnya.
Namun begitu, Adies meyakini pemerintah akan segera mengirim nama pengganti Lili untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
“Tapi saya rasa pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti,” kata Adies.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Penandatanganan setelah surat pengunduran diri diterima.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusis Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Faldo Maldini saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Senin, 11 Juli.
Faldo tak memerinci kapan pastinya surat itu masuk dan kapan Keppres tersebut ditandatangani. Adapun penandatanganan dan penerbitan tersebut adalah prosedur administrasi yang harus dilakukan sesuai dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak mau menjawab soal kabar pengunduran diri wakilnya tersebut. Dia memilih menyerahkan langsung pada Dewan Pengawas KPK.
Apalagi, saat ini Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili. Dia diduga melanggar etik setelah menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
"Nanti diserahkan ke Dewas KPK. Kami tidak boleh mendahului Dewas," tegasnya pada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli.