Berkas Perkara Bos Robot Trading Evotrade Lengkap, Segera Masuk Persidangan
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara robot trading Evotrade dengan tersangka Anang Diantoko (AD) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Sehingga, pimpinan Evotrade itu akan diserahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
"Kasus robot trading Evotrade, berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.
Lengkapnya berkas perkara itu berdasarkan surat nomor B2653/E3/EKU.1/072022, tertanggal 6 Juli 2022.
Namun, Ramadhan tak merinci mengenai waktu untuk pelimpahan tersangka atau tahap dua. Dia hanya menyebut Anang Diantoko ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Baca juga:
- Ditembak Pria Bersenjata dari Belakang saat Berpidato, Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dilarikan ke Rumah Sakit
- Penuhi Panggilan Bareskrim, Eks Presiden ACT Irit Bicara
- 321 Orang Simpatisan Anak Kiai Jombang MSAT Ditangkap, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
- Rintangi Penyidikan, Simpatisan MSAT Alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Dijerat UU TPKS, Terancam 5 Tahun Penjara
Anang Diantoko yang sempat buron selama tiga bulan berhasil ditangkap pada 20 Maret. Penangkapan berlangsung di salah satu vila di Bali.
Dalam penangkapan ini, sejumlah alat bukti pun diamankan. Semisal, 10 ponsel berbagai merek, 3 modem, 6 kartu ATM, sepeda motor, hingga uang tunai Rp1,6 juta.
"Telah dilakukan penangkapan pada 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama AD," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan