Izin Dicabut Kemensos, ACT Bengkulu Tetap Beroperasi Bagikan Bantuan

BENGKULU - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) wilayah Bengkulu masih beroperasi seperti biasa meskipun Kementerian Sosial telah mencaut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan tersebut.

Branch Manager yayasan ACT Bengkulu, Triwanti Patneswari mengatakan, aktivitas di kantor ACT Bengkulu masih seperti biaya yaitu tetap menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Meskipun pencabutan izin PUB dicabut, namun kegiatan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh ACT Bengkulu masih berjalan seperti biasa," kata Triwanti di Bengkulu, dikutip dari Antara, Jumat 8 Juli.

Kegiatan penyaluran donasi tersebut dilakukan berdasarkan filantropi atau dana yang digunakan merupakan dana yang telah dikumpulkan oleh ACT Bengkulu sebelum adanya pencabutan izin PUB tersebut.

Untuk program rutin yang saat ini masih dilakukan oleh ACT Bengkulu yaitu operasi beras gratis untuk 20 panti asuhan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Kemudian program Lumbung Sedekah Pangan (LSP) yang biasanya dilakukan setiap Jum'at, program pembukaan Fasilitas Kesehatan (Faskes), distribusi waqaf Al Qur'an, pembangunan asrama putri untuk pesantren di Enggano dan persiapan kurban di 10 titik.

"Perlu kami petegaskan bahwa yang izin dicabut oleh Kemensos adalah izin PUB bukan izin yayasan yang dicabut," ujarnya

Lanjut Triwanti, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar izin PUB dapat dikeluarkan kembali oleh Kemensos agar dapat kembali membantu menyalurkan bantuan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, akibat pencabutan izin PUB tersebut membuat pihaknya tidak dapat membuka donasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum dicabutnya izin PUB tersebut, seharusnya Kemensos RI melakukan beberapa tahapan-tahapan lainnya seperti pemberian surat peringatan dan sebagainya.