Ketua MK Ingatkan Penggunaan Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Anwar Usman mengingatkan penggunaan atau pengelolaan setiap uang negara oleh lembaga atau institusi harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Satu sen pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua MK Prof Anwar Usman pada penyerahan laporan keuangan 2022 dilansir ANTARA, Jumat, 8 Juli.

Tidak hanya di MK, pada saat masih mengabdi di Mahkamah Agung (MA), Anwar Usman kerap memanggil bendahara dan menanyakan perihal penggunaan setiap anggaran agar tidak bermasalah.

Kemudian, setelah menjadi Wakil dan Ketua MK, ipar Presiden Jokowi tersebut juga selalu memanggil Sekretaris Jenderal MK untuk menanyakan penggunaan anggaran di lembaga peradilan itu.

Anwar Usman menyampaikan sering menjalankan kinerja dan memberikan arahan kepada bawahan dengan tidak mengedepankan formalitas yang berlebihan.

"Misalnya, kalau ada suatu urusan tidak harus selalu berjenjang. Kadang-kadang saya langsung ke staf atau memanggil pejabat yang bersangkutan," ujar dia.

Kendati demikian, sambung Anwar Usman, setiap pertemuan atau pembahasan suatu urusan apalagi menyangkut penggunaan anggaran, tetap disampaikan kepada Sekretaris Jenderal MK.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan sebuah kewajiban bagi BPK untuk memeriksa suatu lembaga atau instansi negara yang kemudian hasilnya diserahkan kepada terperiksa.

Achsanul mengatakan yang harus dipertimbangkan adalah tentang kualitas temuan oleh BPK di MK. Pada 2018, temuan BPK terkait urusan lembaga peradilan itu dengan sebuah vendor.

"Ada temuan yang kualitasnya kami temukan dan ada permasalahan di sana," ujar dia.

Kemudian, pada tahun berikutnya BPK menemukan temuan administratif antara MK dengan rekanan untuk pengadaan bukan barang dan jasa, namun lebih kepada pengadaan sumber daya manusia.

"Jadi kualitasnya semakin menurun. Tadinya kualitasnya membahayakan dari sisi pidana sekarang sudah lebih kepada administratif," kata dia.