Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi Dapat Dukungan dari 400 Warga Rusunawa Jatinegara untuk Tetap Tinggal
JAKARTA - Pihak UPRS Rusunawa Jatinegara Barat meminta keluarga Amran selaku orang tua MS agar pindah dari Rusunawa Jatinegara Barat.
Menurut pihak UPRS, permintaan pindah itu juga dikeluhkan oleh penghuni lainnya agar segera pindah karena persangkaan kasus hukum yang dialami MS, putri Amran.
Menanggapi pernyataan UPRS tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi menyebutkan bahwa warga dari dua blok di Rusunawa Jatinegara Barat telah membuat petisi dukungan agar Amran tetap bisa tinggal di unit hunian miliknya di Lantai 8, Blok A Rusunawa.
"Petisi itu sudah dilakukan. Lebih dari 400 tanda tangan saya pastikan sudah saya pegang. Pokoknya Blok A dengan Blok B itu sudah melakukan petisi dukungan kepada pak Amran," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 8 Juli.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, MS, putri dari Amran telah menjalani proses hukuman. Sejatinya, permasalahan yang dialami MS tidak dapat dikaitkan dengan tempat tinggal Amran yang berada di Rusun.
Apalagi, dikatakan Adi, Amran merupakan warga yang dirusunkan. Amran korban relokasi penggusuran Kampung Pulo pada tahun 2015 lalu.
"Ingat, pak Amran bukan orang yang mau tinggal di rusun tapi orang yang dirusunkan. Kalau boleh memilih, dia lebih baik tinggal di Kampung Pulo dulu. Anaknya (MS) sudah dihukum, tidak boleh (Amran ikut terkena sanksi pengusiran)," ucapnya.
Baca juga:
Sementara jika pihak UPRS Rusunawa tetap bersikeras meminta Amran untuk segera mengosongkan unit rusun pada tanggal 15 Juli, pekan depan, Adi berharap pihak UPRS tidak membuat gaduh.
"Nanti kita lihat tanggal 15 Juli, jangan sampai ada gaduh lah. Toh faktanya masyarakat disitu tidak keberatan pak Amran tinggal disitu. Kalau masalah kepala UPRS itu memaksakan, itu 'Wallahualam' lah, karena pak Wagub tadi sudah berbicara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI akan memediasi orang tua mahasiswi pembuang bayi dengan pengelola Rusunawa Jatinegara Barat.
Mediasi yang juga akan menyertakan pihak kepolisian ini dilakukan untuk mencari solusi atas pengusiran keluarga oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jatinegara Barat akibat kasus hukum pembuangan bayi yang dilakukan anaknya.
"Nanti kita carikan solusi yang terbaik. Harus mendengarkan pendapat keluarga, aparat hukum, juga dari pengelola, dan dari masyarakat. Semua masih ada waktu. Kita cari solusi yang terbaik buat semuanya," kata Riza saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 7 Juli, kemarin.
Riza mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mencermati kasus hukum yang menimpa mahasiswi berinisial MS dan kaitannya dengan pengusiran orang tua dari Rusunawa Jatinegara Barat.
Menurut dia, sang anak memang sepatutnya menjalani proses hukum. Namun, bagi keluarganya, belum tentu mereka juga harus diberikan sanksi sosial seperti pengusiran dari tempat tinggalnya.
(Rizky Sulistio)