Rampung Diperiksa Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Jelaskan yang Ngomong Eks Pengacara
JAKARTA - Mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, rampung menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepada penyidik, dia menjelaskan pernyataan yang dianggap menghina bukan diucapkannya, melainkan oleh eks pengacaranya.
Iqlima sedianya dilaporkan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu karena adanya pernyataan yang menyebut Hotman telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
"Klien kami katakan bahasa-bahasa itu tidak ada keluar dari mulut klien kami Iqlima Kim, baik itu bahasa pelecehan seksual atau lebih-lebih bahasa kelainan seks yang memang menurut pak Hotman Paris itu yang membuat dia sangat jengkel dan sangat murka," ujar pengacara Iqlima, Abdul Fakhridz kepada wartawan, Kamis, 7 Juli.
Menurut Abdul, kliennya dalam kasus ini merupakan korban dal mal praktek seorang pengacara. Sebab, sebagai kuasa hukum Iqlima, oknum pengacara itu menyampaikan kalimat yang tak pantas.
"Klien kami adalah korban dari mal praktek profesi advokat, korban mal praktek dari profesi oknum advokat yang kami tidak akan sebut namanya tentu publik, media mengetahui siapa nama yang kami maksudkan itu," ungkapnya.
"Kenapa kami katakan demikian baik dari bagaimana Iqlima Kim ini menjadi kliennya dari awal itu ada cerita-cerita yang agak lucu yang seharusnya tidak patut, tidak elok tidak etis seorang advokat melakukan itu," sambung Abdul.
Sosok pengacara itu diduga kuat Razman Nasution. Sebab, dia sempat menjadi kuasa hukun Iqlima dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Namun, Abdul tak merincu jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam proses pemeriksaan itu. Hanya ditekankan, kliennya sudah menjelaskan semua fakta yang terjadi.
"Kalau tidak salah tadi ada 37 halaman yang sudah disampaikan dan semua cerita semua fakta sudah dituangkan secara benar secara baik tanpa ada rekayasa dan sesuai fakta yang ada," kata Abdul.
Baca juga:
- Jaksa Hadirkan Ketua NU Cirebon di Sidang Hoaks Bahar Smith
- Di Depan Bahar Smith dan Hakim, Kiai Asal Garut Sebut Ceramah Bahar Mengandung Provokasi dan Bohong
- Jaksa Hadirkan Pelapor di Sidang Bahar Smith: Yang Saya Tahu, HRS Dipenjara karena Langgar PPKM
- Aneh! Ada Warga Terima Sertifikat Vaksin Dosis Booster di PeduliLindungi Meski Belum Disuntik, Polisi Akan Menindaklanjuti
Pada kesempatan yang sama, Iqlima enggan berkomentar saat disinggung mengenai identitas oknum pengacara itu adalah Razman Nasution. Dia hanya menegaskan semua yang berkaitan dengan kasus ini sudah disampaikan kepada polisi.
"Sudah saya sampaikan semua di dalam. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar lebih gitu. Biarkan nanti waktu menjawab," kata Iqlima.