Meski Masih Dihalangi Ponpes, Polisi Jamin Moch Subchi Segera Ditangkap
JAKARTA - Polisi bakal menangkap paksa Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sbiddiqoyyah, Jombang. Saat ini, proses penangkapan masih berlangsung.
"Iya, masih berlangsung (penangkapan, red)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli.
Moch Subchi Al Tsani alias MSAT disebut berada di Ponpes Sbiddiqoyyah. Keberadaannya di sana guna menghindari aparat kepolisian.
Berdasarkan video yang diterima VOI, proses penangkapan terhadap tersangka dengan melibatkan banyak anggota kepolisian. Sebab, massa dari ponpes itu mencoba menghalang-halangi proses penangkapan.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut kasus yang ditangani Polda Jawa Timur dan Polres Jombang ini tak mendapat kendala berarti.
Baca juga:
- 'Di Yogyakarta Bukan Model Kekerasan yang Dilakukan,' Sri Sultan Berikan Pesan untuk Warga Pendatang Usai Kerusuhan di Babarsari
- Babarsari Seturan Mencekam Karena Seteru 2 Kelompok, Sri Sultan Minta Polisi Tindak Tegas Perusuh yang Ganggu Keamanan Jogja
- 2 Pemuda Ditusuk Gunakan Pisau Lipat Hingga Tewas di Yogyakarta, Kasus Dipicu Saat Berpapasan di Jalan Selokan
- Mengenal Haji Furoda, Bagaimana Bisa Berangkat Haji Tanpa Antre?
"Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jawa Timur lancar tidak ada kendala," ungkapnya.
Mengenai proses penanganan kasus ini, jenderal bintang satu ini menyebut berjalan lancar. Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” kata Andi.
MSAT merupakan satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan sejak 2019.
Namun, saat hendak dilakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.
Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah.