Setelah Diluncurkan, Produksi Minyakita Baru Optimal dalam Dua Minggu

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengungkap produksi Minyakita baru akan berjalan optimal paling cepat dalam kurun waktu dua pekan atau tepatnya 20 Juli mendatang.

Hal tersebut karena pabrik-pabrik minyak goreng masih mengantre untuk mendapatkan bahan baku kemasan Minyakita.

Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, saat ini baru ada dua produsen yang memproduksi Minyakita.

Namun, secara total ada 28 pabrik yang mengajukan izin kepada Kemendag untuk memproduksi Minyakita.

Lebih lanjut, Isy mengatakan, saat ini pabrik-pabrik tersebut tengah mempersiapkan untuk memproduksi Minyakita.

Salah satunya adalah memesan plastik yang akan digunakan untuk mengemas Minyakita. Karena itu, dibutuhkan waktu dua pekan untuk bisa berjalan optimal.

"Satu sampai dua minggu (produksi Minyakita baru berjalan penuh, kan sekarang teman-teman (pabrik minyak goreng) sedang pesan plastiknya," katanya kepada wartawan dikutip Kamis, 7 Juli.

Selain memesan bahan baku kemasan Minyakita, kata Isy, Kementerian Perdagangan harus mengurus adiministrasi masing-masing pabrik yang akan memproduksi Minyakita.

Di antaranya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pengemasan minyak goreng oleh Kementerian Perindustrian, dan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Isy mengatakan, perizinan penggunaan merek Minyakita paling lambat aman diterbitkan dalam dua hari oleh Kemendag setelah izin diajukan oleh perusahaan.

Lebih lanjut, Isy berjanji akan memfasilitasi perusahaan-perushaaan yang akan memproduksi Minyakita untuk mendapatkan sertifikat SNI pengemasan minyak goreng dan nomor izin edar.

"Meskipun di BPOM prosesnya akan berlanjut, tapi keluarnya (nomor izin edar) akan dipercepat oleh kami (dua hari setelah pengajuan)," tuturnya.

Kemendag Luncurkan Minyaki

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah dengan kemasan sederhana atau Minyakita.

Sebanyak 5.000 liter digelontorkan dalam peluncuran tersebut untuk masyarakat sekitar kantor Kementerian Perdagangan. Sedangkan 10.000 liter disebar ke seluruh Indonesia.

Zulkifli Hasan mengungkap bahwa minyak goreng curah dengan kemasan sederhana yang diberi nama 'Minyakita' sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham dan memiliki izin edar.

Nantinya perusahaan baik BUMN atau swasta dapat menggunakan merek tersebut.

"Minyakita sudah terdaftar dan memiliki izin edar. Siapapun perusahaan-perushaaan boleh pakai untuk di pasarkan di berbagai tempat," katanya dalam peluncuran Minyakita, di Kementerian Perdagangan, Rabu, 6 Juli.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra menjelaskan, Minyakita adalah merek dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM 00203152.

"Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan. Baik izin edar maupun dari BPOM," ujar Syailendra.

Syailendra menjelaskan, peluncuran minyak goreng kemasan rakyat bertujuan sebagai inisiasi untuk pendistribusian minyak goreng dalam rangka DMO dengan menggunakan kemasan.

Untuk memperkenalkan Minyakita, lanjut dia, akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat.

Menurut dia, saat ini baru ada dua perusahaan yang bersedia memproduksi Minyakita.

"Baru didukung 2 perusahaan, PT Best Agro Internasional dan , PT Panca Nabati Prakarsa. Segera menyusul ada 7 perusahaan lagi yang kemas. Percepatan yang dilakukan bisa mempercepat untuk distribusi, khususnya ke wilayah timur. Dimana dari sisi pendistribusian lebih sulit," ujarnya.