JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap bahwa minyak goreng curah dengan kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita' sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham dan memiliki izin edar.
Nantinya, lanjut dia, perusahaan baik BUMN maupun swasta dapat menggunakan merek tersebut.
"Minyakita sudah terdaftar dan memiliki izin edar. Siapaun perusahaan-perushaaan boleh pakai untuk di pasarkan di berbagai tempat," kata Zulhas dalam peluncuran Minyakita, di Kementerian Perdagangan, Rabu, 6 Juli.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra menjelaskan, Minyakita adalah merek dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM 00203152.
"Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan. Baik izin edar maupun dari BPOM," ujar Syailendra.
Syailendra menjelaskan, peluncuran minyak goreng kemasan rakyat bertujuan sebagai inisiasi untuk pendistribusian minyak goreng dalam rangka DMO dengan menggunakan kemasan.
Untuk memperkenalkan Minyakita, lanjut dia, akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat.
Menurut dia, saat ini baru ada dua perusahaan yang bersedia memproduksi Minyakita.
"Baru didukung 2 perusahaan, PT BEST Group, PT Panca Nabati Prakarsa. Segera menyusul ada 7 perusahaan lagi yang kemas. Percepatan yang dilakukan bisa mempercepat untuk distribusi, khususnya ke wilayah timur. Dimana dari sisi pendistribusian lebih sulit," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah dengan kemasan sederhana atau Minyakita.
Adapun, Minyakita merupakan bagian dari program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Peluncuran Minyakita dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli. Dalam peluncuran tersebut tampak hadir Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga.