Fraksi PPP: Agar Tak Terjadi Penyimpangan Lagi, Lembaga Sejenis ACT Juga Perlu Diaudit
JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya beberapa masalah dalam aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baidowi meminta agar aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial melakukan penertiban lembaga-lembaga filantropi seperti ACT.
"Aparat penegak hukum dan Kemensos harus menelusuri hal tersebut (aliran dana ACT) dan ke depan harus dilakukan penertiban," ujar Baidowi, Kamis, 7 Juli.
Legislator PPP Dapil Jawa Timur yang akrab disapa Awiek itu juga menilai, perlu adanya audit terhadap lembaga-lembaga serupa ACT agar penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak terjadi kembali.
"Harus dilakukan audit terhadap lembaga-lembaga sejenis agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya," tegas Awiek
Ketua DPP PPP itu berharap, ke depan masalah serupa ACT tidak terulang. Sebab, kata Awiek, masyarakat sudah ikhlas menyumbang namun dana tersebut tidak tersalurkan dengan baik.
"Hal ini jangan terulang. Karena masyarakat itu nyumbangnya ikhlas sementara uangnya tidak langsung didistribusikan ke yang berhak," pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran uang dengan nominal fantastis di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam setahun, jumlah uang keluar masuk mencapai Rp1 triliun.
Baca juga:
"Terkait dengan dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut (ACT) pada periode yang dikaji oleh PPATK, itu nilainya memang luar biasa besar ya, jadi sekitar Rp1 triliunan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.
Dari perputaran uang itu ditemukan dana yang dihimpun ACT tak langsung disalurkan. Melainkan, diputar kembali dalam bisnis tertentu.
"Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu. Di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian," ungkapnya.
Kemudian, ada juga aliran dana yang mengarah ke perusahaan senilai Rp30 miliar. Bahkan, disinyalir perusahaan itu milik pendiri lembaga amal tersebut.
"Misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp 30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," kata Ivan.
Saat ini PPATK membekukan sementara 60 rekening milik lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.
Pembekuan itu dilakukan karena hasil penelusuran sementara aliran dana yang diterima ACT dari masyarakat tak langsung disalurkan sebagai donasi. Melainkan, dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.
Namun, belakangan muncul isu ACT menyalahgunakan donasi. Dilaporkan majalah Tempo, diduga ada donasi digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.