Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Kemanusiaan ACT

JAKARTA - Bareskrim Polri turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana atau donasi yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini, prosesnya masih tahap penyelidikan.

"Masih proses penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu, 6 Juli.

Menurut Whisnu, dibukanya langkah penyelidikan dugaan penyelewengan dana ini berdasarkan hasil analisis intelejen yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adanya temuan dari masyarakat dan Polri terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

"Laporan masyarakat dan temuan polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," ungkapnya.

Hanya saja, saat disinggung mengenai temuan Polri dalam dugaan itu berindikasi memang adanya pelanggaran pidana, Whisnu enggan berkomentar. Alasannya, proses penyelidikan masih berjalan.

"Sabar, masih proses lidik (penyelidikan)," kata Whisnu.

ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.

Namun, belakangan muncul isu ACT menyalahgunakan donasi. Dilaporkan majalah Tempo, diduga ada donasi digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.