ACT Ajukan Audiensi, PPATK Menolak: Engga Ada Mekanisme Itu di Kita
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak permintaan audiensi dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Alasannya, tidak ada mekanisme itu dalam aturan yang dianutnya.
"Audiensi ke mana? Enggak ada mekanisme itu di kita," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli.
Menurutnya, mekanisme yang dijalankan di PPATK sebatas memeriksa data keuangan. Kemudian, menyerahkan hasil analisa ke aparat penegak hukum.
Sehingga, kata dia, PPATK tak mempunyai kewajiban beraudensi terkait hasil analisa atau temuan-temuannya.
"Kami ngurusin follow the money aja. Nggak perlu ketemu siapa-siapa," kata Ivan.
Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut pihaknya akan bersurat ke PPATK. Tujuannya, untuk berdiskusi terkait langkah PPATK yang membekukan 60 rekeningnya yang terdaftar di 33 jasa penyedia keuangan atau bank.
"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi," ujar Ibnu.
Baca juga:
- PPATK Temukan Aliran Dana ke Al-Qaeda, ACT Minta Waktu: Biarkan Kami Merenung Sebentar
- Cegah Kasus ACT Terulang, Arsul Sani Dorong Pembentukan UU Penggalangan Dana Publik
- Posting Foto Anies Baswedan Pakai Baju ACT, Ruhut: Ngeri Kali Bah, di Dadaku Ada ACT
- Kantor ACT di Bandung Belum Kantongi Izin Kumpulkan Donasi Kemanusiaan