Kasus Korupsi Jual Beli Tanah, Kejagung Periksa Dirut Adhi Karya

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Entus Asnawi Mukhson sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti.

“EAM selaku Direktur Utama PT Adhi Karya diperiksa untuk menjelaskan dana equity (penyertaan) dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektare di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realiti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Antara, Rabu, 6 Juli.

PT Adhi Persada Realti (APR) merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kejagung mengusut perkara yang terjadi pada periode 2012 sampai dengan 2013.

Selain Dirut PT Adhi Karya, penyidik juga turut memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok Manggulung Mansur. Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Manggulung terkait dengan dua izin lokasi tanah yang dibeli oleh PT APR.

Izin yang pertama Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas kurang lebih 180.000 meter persegi (m2) terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang beserta lampiran peta lokasinya.

Kemudian izin kedua tertuang dalam Keputusan Wali kota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/ Huk/ 2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas kurang lebih 147.258 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti beserta lampiran peta lokasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (anak usaha Adhi Karya) periode 2012-2013 ke tahap penyidikan umum.

Status penanganan perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan umum pada Senin (6/6) lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.