Mantan Kades Cikupa Jadi Tersangka Pungli PTSL, Program Gratis Pemerintah untuk Masyarakat

TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Pungutan Liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021 yang meraup keuntungan hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, dari empat tersangka yang ditangkap, satu diantaranya adalah mantan kapala desa (Kades) 2020-2021 Cikupa, Kabupaten Tangerang, AM.

Dirinya menambahkan keempat tersangka ini meminta sejumlah biaya kepada warga pemohon PTSL di wilayahnya. Adapun tiga tersangka lainnya berinsial SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021.

MI selaku Kaur Perencanaan tahun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022.

"Biaya yang diminta beragam nilainya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Korban ini berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar," kata Raden kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa, 5 Juli.

Raden menjelaskan peran dari mantan kepala desa itu adalah mengatur program PTSL yang disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sepeti diketahui Program PTSL yang di berikan oleh Pemerintah Pusat ini tidak dipungut biaya apapun.

"Tersangka AM, berperan memimpin ketiga tersangka bersama-sama mensosialisasikan pungutan tersebut kepada pemohon untuk keperluan pribadi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Raden menuturkan hasil kejahatan itu digunakan untuk modal mencalonkan Kepala Desa tahun 2021.

"AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu," sebutnya.

Dalam kasus ini, lanjut Romdhon, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 100.150.000, beberapa kwitansi penggunakan uang hasil pungutan dan beberapa dokumen.

"Dari para tersangka ini kami amankan juga sejumlah uang tunai dan bukti-bukti pendukung lainnya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.