Warga Rusunawa Jatinegara Barat Berharap Anies Bijaksana Menyikapi Pengusiran yang Dilakukan UPRS
JAKARTA - Amran (50), warga korban gusuran dan relokasi dari Kampung Pulo masih menunggu kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait tempat huniannya yang diusir paksa pihak Unit Pengelola Rumah Susun 1 (UPRS) Rusunawa Jatinegara Barat.
Amran Kembali menceritakan bahwa pihak UPRS Rusunawa Jatinegara Barat memintanya angkat kaki lantaran permintaan warga sekitar, atau tetangga Amran. Hal itu dikarenakan kasus hukum yang menyangkut putrinya, MS, membuang bayi.
Menurut Amran faktanya tidaklah demikian. Amran menjelaskan, dirinya tidak pernah mendengar adanya keluhan dari penghuni Rusunawa Jatinegara Barat pascaputrinya terlibat hukum. Bahkan, pria yang pernah menjabat sebagai pengurus relokasi Kampung Pulo itu kerap mendapat perlakuan baik dari para tetangganya.
"Mereka pun, warga kami yang diklaim (pihak UPRS) tidak suka dengan anak kami. Ternyata banyak kok yang suka dengan anak kami. Tetangga pada peduli. Justru banyak membantu untuk NA (anak MS yang sempat dibuang di Kali Ciliwung), cucu kami," bebernya.
Kini, Amran menghitung hari. Setelah dirinya mendapatkan surat pengosongan unit Rusunawa hingga batas waktu 15 Juli, mendatang, dia memohon kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, Amran mengaku tidak punya tempat tinggal lain selain rusun yang dihuninya saat ini.
Baca juga:
- Dipaksa Angkat Kaki oleh UPRS Rusunawa Jatinegara, Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi Minta Keadilan Anies
- Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi Diusir dari Rusunawa Jatinegara, Wagub DKI Janji Cari Solusinya
- Tak Terima Disetop karena Lawan Arus di Kampung Melayu, Mahasiswi Kesal Rebut Pistol Polisi
- Tertangkap! Pelaku Pelecehan Seksual di Commuter Line Stasiun Sudirman Tak Berkutik Dipegang Petugas PKD
"Diputuskan bahwa kami tidak berhak lagi, dikosongkan sampai 15 Juli. Unit akan diajukan kepada warga yang daftar tunggu," ucap Amran kepada VOI, Selasa, 5 Juli.
Amran yang saat ini tinggal bersama istri, satu orang anak dan cucunya itu berharap Pemprov DKI Jakarta agar tetap mengizinkan mereka tinggal di Rusunawa Jatinegara Barat tersebut.
"Dikarenakan kami sudah dekat sekali dengan warga disini. Saya berharap, saya tetap tinggal di Rusunawa Jatinegara Barat," harapnya.
Amran berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bersikap adil kepada warga korban dan relokasi gusuran Kebon Pala pada 7 tahun silam lalu.
"Saya berharap mendapat perlakuan adil dari Pemprov DKI Jakarta, agar cucu kami diberikan hak tinggal di Rusunawa Jatinegara Barat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencari solusi untuk Amran dan istrinya yang terancam diusir paksa dari Rusunawa Jatinegara Barat. Amran diminta untuk pergi dari rusunawa akibat kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh putrinya.
"Prinsipnya kita akan carikan solusi yang terbaik bagi kepentingan semua, bagi anaknya, keluarganya, dan masyarakat di lingkungan rusun," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 Juli.
Riza membenarkan bahwa kasus pembuangan bayi oleh mahasiswi yang merupakan putri Amran menyalahi aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Landasan hukum pemutusan sewa ini mengacu pada Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 yang isinya penghuni Rusun wajib menaati peraturan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Karenanya, Riza memandang Amran dan istri yang kini merawat cucunya tersebut tidak bisa juga ikut mendapat hukuman, meskipun anaknya kini telah ditahan oleh kepolisian.
"Memang sesuai aturan dan ketentuan, keluarga di situ harus keluar (dari Rusunawa). Namun demikian, ini karena unsur kemanusiaan, kita mencari solusi yang terbaik. Karena yang bersalah, anak itu kan sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman? Ini antara regulasi, aturan, dan unsur kemanusiaaan, sedang kita carikan solusi yang terbaik bagi semua," urainya.
Surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian yang ditujukan untuk Amran, menurut pihak UPRS berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.