'Alhamdulillah Sehat', Kata Doni Salmanan Berbatik Saat Tiba di Kejati Jabar untuk Pelimpahan Perkara
JAKARTA - Tersangka penipuan investasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menghadiri pelimpahan perkara tahap II setelah dibawa penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung.
Pemuda yang berjuluk "Crazy Rich Soreang" berusia 23 tahun itu tiba tepat pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dari Jakarta. Doni tampak mengenakan batik saat proses pelimpahan perkaranya tersebut.
"Alhamdulillah sehat, sehat," kata Doni, Selasa 5 Juli dinukil dari Antara.
Setibanya di Kantor Kejati Jawa Barat, Doni langsung digiring masuk ke ruangan tempat pelimpahan berkas perkara. Doni didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan perkara Doni Salmanan itu bakal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pasalnya, kata dia, lokasi kasus Doni tersebut berada di Kabupaten Bandung.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," kata Suhardi.
Dia menjelaskan konstruksi kasus Doni Salmanan itu, yakni Doni diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Doni pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan," kata dia.
Baca juga:
- Bareskrim Sita Aset Doni Salmanan Senilai Rp64 Miliar, Disebut Lebih dari Kerugian Korban
- Berkas Doni Salmanan Rampung, 141 Barbuk Bakal Dilimpahkan: Porsche 911 Hingga Sepatu Balenciaga
- Tersangka Ivestasi Bodong Quotex Doni Salmanan dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
- Berkas Kasus Quotex Lengkap, Bareskrim Limpahkan Doni Salmanan Pekan Depan
Tersangka menurutnya melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.